Jejakkhatulistiwa.com
Pontianak, 20/Agustus 2026. Paket kegiatan peningkatan kualitas jalan dan penguatan tebing di kawasan Gang Karya Usaha Kelurahan Batu Layang Kecamatan pontianak Utara Kalimantan Barat menuai sorotan publik.
Proyek yang dikerjakan sebagai pelaksana lapangan oleh Cv. PONTINESIA PRATAMA menuai sorotan Bagaimana tidak, pekerjaan tersebut dinilai sangat tidak profesional dan dikerjakan asal-asalan sangat perlu Evaluasi ulang.
Saat awak media mendatangi tempat lokasi proyek untuk melakukan konfirmasi kepada penanggung jawab atas proyek tersebut.
Ada salah satu seorang perkerja diproyek saat ditanya awak media untuk bertemu kepada pengawas lapangan, dan dia menjawab disini para pekerja semua tidak ada pengawas lapangan.”ujar seorang pekerja kepada awak media”(20/8/26).
Seharusnya, proyek pemerintah ini wajib dikawal agar anggaran tidak bocor, terhindar dari korupsi, dan hasilnya berkualitas tinggi serta tepat sasaran bagi masyarakat.
Pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah semestinya dikerjakan dengan memperhatikan mutu, ketahanan, serta standar teknis yang telah ditetapkan.
Proyek tersebut tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalimantan Barat Nomor 027/A3.03/SPK-PPPK-WK.PSU/APB0/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Dalam pekerjaan disebut sebagai peningkatan kualitas pemukiman melalui peningkatan kualitas tebing di Gang Karya Usaha, RT 03/RW 020 Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara.
Berdasarkan nilai anggaran perkerjaan sebesar 179.516.000. yang dikerjakan oleh pelaksana lapangan CV. PONTINESIA PRATAMA dengan angka tersebut perlu dikonfirmasi kembali karena penulisan nominal dalam dokumen yang diperoleh belum jelas.
Oleh karena itu, persoalan yang muncul bukan hanya pekerjaan terlihat rapi, melainkan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, volume,
material, metode kerja, serta ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak kerja.
Disisi lain bagaimana pengawasan dilakukan. Jika pekerjaan telah memenuhi persyaratan, pemeriksaan teknis semestinya dapat menjelaskan dasar penerimaan hasil pekerjaan tersebut.
Pemerintah Kalimantan Barat perlu membuka informasi mengenai proyek tersebut, agar publik dapat mengetahui apakah pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak dan standar teknis yang berlaku.
Jika pemerisaan menemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan teknis perbaikan harus semestinya dilakukan oleh pelaksana sesuai ketentuan kontrak. Sebaliknya, jika pekerjaan telah memenuhi persyaratan, pemerintah harus menjelaskan dasar penilaian kepada publik agar tidak simpang siur.
Sebab, proyek yang mengunakan uang publik bukan hanya selesai atau tidak selesai. Mutu pekerjaan, pengawasan, dan pertanggungjawabannya juga menjadi hak publik untuk diketahui.
Redak selalu membuka ruang hak jawab seluas–luasnya sesuai Undang‐Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tentang informasi yang dimuat.
(REDAKSI)








